Sedia payung sebelum hujan” merupakan salah satu peribahasa
yang tepat untuk menggambarkan Disaster Recovery Planning. Apakah itu Disaster
Recovery Planning? Sebelum membahas mengenai hal tersebut, saya akan memberikan
gambarannya terlebih dahulu.
Pada tahun 2008 terjadi kebakaran pada kantor Komnas
Perlindungan Anak yang menghabiskan seluruh dokumen-dokumen penting di
dalamnya, 3.260 data tentang kasus-kasus yang ditangani hangus terbakar.(1)
& (2)
Tidak dapat dibayangkan apabila data-data penting bagi perusahaan
hilang karena suatu bencana (disaster), baik itu karena faktor alam maupun
kesalahan manusia (human error). Merupakan suatu keharusan bagi sebuah
organisasi untuk merencanakan suatu tindakan pengamanan terhadap arsip-arsip
vital dalam rangka mengantisipasi bencana. Hal inilah yang disebut dengan Disaster
Recovery Planning. Namun hal ini jarang menjadi prioritas karena alasan biaya
yang mahal dan penerapan yang sulit.
Apabila membahas Disaster Recovery Planning (DRP), tidak
dapat terlepas dari Business Continuity Planning (BCP). Business
Continuity Planning (BCP) merupakan suatu strategi untuk memperkecil efek
gangguan dan untuk memungkinkan proses bisnis terus berlangsung. Sedangkan Disaster
Recovery Planning (DRP) adalah proses, kebijakan, dan prosedur yang
berkaitan dengan persiapan untuk pemulihan atau kelanjutan dari infrastruktur
teknologi yang penting bagi organisasi setelah bencana, baik karena alam
ataupun ulah manusia. Dapat disimpulkan bahwa Disaster Recovery Planning (DRP)
merupakan bagian dari Business Continuity Planning (BCP).(3) Akan tetapi
juga terdapat sumber yang menyebutkan bahwa DRP adalah sama dengan BCP.
Disaster Recovery Planning (DRP) dan Business Continuity
Planning (BCP) membahas mengenai perencanaan untuk keadaan darurat yang
mengancam kelangsungan bisnis dan meneruskan bisnis tersebut walaupun terjadi
bencana. Tujuan dari BCP dan DRP adalah menjaga bisnis tetap beroperasi
meskipun ada gangguan dan menyelamatkan sistem informasi dari dampak bencana
lebih lanjut.
Komponen dari Disaster Recovery Planning adalah:
·
Informasi kontak personil (personnel contact
information)
·
Back up situs (back up site)
·
Pedoman perencanaan (manual plan)
·
Inventaris hardware
·
Inventaris software
·
Vendors
·
Backup Data
·
Disaster Action Checklist
·
Uji perencanaan (test the plan)
Disaster Recovery Planning harus menangani tiga bidang,
yaitu:(4)
1.
Prevention (pra-bencana): Pra-perencanaan
diperlukan (seperti menggunakan server mirror, memelihara situs hot sites,
pelatihan tenaga pemulihan bencana) untuk meminimalkan dampak keseluruhan
bencana pada sistem dan sumber daya. Pra-perencanaan ini juga memaksimalkan
kemampuan sebuah organisasi untuk pulih dari bencana.
2.
Continuity (saat bencana): Proses
pemeliharaan inti, mission-critical sistem dan sumber daya “kerangka” (aset
minimal yang dibutuhkan untuk menjaga sebuah organisasi dalam status
operasional) dan/atau menginisiasi hot sites sekunder selama bencana.
Langkah-langkah continuity menjaga sistem dan sumber daya perusahaan.
3.
Recovery (pasca bencana): Langkah-langkah yang
diperlukan untuk pemulihan dari semua sistem dan sumber daya untuk menjadi
status operasional normal. Organisasi dapat mengurangi waktu pemulihan dengan
berlangganan ke quick-ship programs (penyedia layanan pihak ketiga yang dapat
memberikan pra-konfigurasi penggantian sistem untuk setiap lokasi dalam jangka
waktu yang tetap) atau dapat juga disebut dengan vendor.
Disaster Recovery Planning (DRP) sangat penting bagi
perusahaan agar operasional perusahaan dapat tetap berjalan meskipun terjadi
bencana. Apabila operasional perusahaan terhambat, maka perusahaan pun akan
mengalami kerugian.
sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://chanifindah.wordpress.com/2012/07/05/disaster-recovery-planning-drp/
Komentar
Posting Komentar